" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > benar perempuan pakai celana , boleh gak sih ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum wr . wb . " , " langsung saja ustadz , saya ingin tanya benar perempuan yang pakai , dalam hal ini celana panjang saat aktivitas , misal ke kampus , dalam agama islam boleh atau tidak sih ? padahal kita tahu , saat ini model busana cenderung ke arah praktis dan sport . apalagi model - model busana muslim pun sekarang lebih banyak yang model atas dengan bawah upa celana . dan turut saya busana sebut juga tidak salah sopan santun , panjang tidak terlalu ketat . " , " tetapi di sisi lain kita pun tahu bahwa orang wanita itu tidak boleh rupa laki - laki , begitu juga sbaliknya . nah di sini saya ingin tahu benar seperti apakah yang maksud wanita yang rupa laki - laki , khusus dalam hal pakai ? dan turut ustad , pakai muslim yang model celana itu sesuai dengan syariat islam ? " , " kira itu saja yang dapat saya tanya . terima kasih atas jawab yang beri . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 8 december 2006 02 : 23  " , "  7 . 997 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr . wb . " , " langsung saja ustadz , saya ingin tanya benar perempuan yang pakai , dalam hal ini celana panjang saat aktivitas , misal ke kampus , dalam agama islam boleh atau tidak sih ? padahal kita tahu , saat ini model busana cenderung ke arah praktis dan sport . apalagi model - model busana muslim pun sekarang lebih banyak yang model atas dengan bawah upa celana . dan turut saya busana sebut juga tidak salah sopan santun , panjang tidak terlalu ketat . " , " tetapi di sisi lain kita pun tahu bahwa orang wanita itu tidak boleh rupa laki - laki , begitu juga sbaliknya . nah di sini saya ingin tahu benar seperti apakah yang maksud wanita yang rupa laki - laki , khusus dalam hal pakai ? dan turut ustad , pakai muslim yang model celana itu sesuai dengan syariat islam ? " , " kira itu saja yang dapat saya tanya . terima kasih atas jawab yang beri . " , " n " , " pada dasar hukum pakai celana panjang bagi wanita berangkat dari masalah " , " ( rupa ) pakai wanita dengan pakai laki - laki . dalam banyak hadits rasulullah saw banyak sebut bahwa allah swt telah laknat laki - laki yang dandan rupa wanita dan juga balik . " , " .  " ( hr bukhari ) " , " dalam hadits lain , rasulullah saw sabda ,  " , " celana panjang cara ' " , " yang kenal di tengah masyarakat adalah pakai khas laki - laki . sedang bila banyak wanita yang kena , tidak arti ' " , " - nya telah ubah . tapi apa yang laku oleh para wanita untuk kena celana panjang itu rupa bentuk simpang dalam pakai . karena sejak awal , celana panjang adalah pakai khas laki - laki . " , " namun para ulama banyak kata bahwa bila di atas celana panjang yang pakai itu kena pakai lain yang khas pakai wanita seperti rok panjang , jilbab atau abaya , maka unsue rupa tampil yang sama laki - laki jadi hilang , sehingga larang pun jadi tidak ada lagi . " , " dengan dasar itu , para ulama banyak fatwa bahwa wanita boleh pakai celana panjang , asal jadi macam pakai bagi dalam . di atas celana itu harus kena pakai luar yang tampak ciri khas pakai wanita . dan tentu saja harus besar , luas ( tidak ketat ) dan tutup seluruh tubuh bagaimana tentu umum pakai wanita muslimah . " , " sedang bila hanya semata - mata celana panjang saja meski bentuk lebar dan longgar , para ulama masih banyak yang rat dengan celana model itu ( seperti kulot ) . karena pada hakikat tetap celana panjang dan hanya model saja yang sedikit beda . meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada bagi ulama ada juga yang boleh tapi dengan catat . "
